Dua Bandar Togel di Kalianda Kena Ciduk Polisi
Penangkapan keduanya itu dilakukan lantaran diduga telah melakukan/mengedarkan/menjual kupon Toto Gelap (Togel), di wilayah kota Kalianda dan sekitarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Uang sebesar Rp. 180.000, 2 buah buku berisikan rekapan pasangan Togel, 2 Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo, 7 lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel, 1 buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK,SH,MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku. Berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan.
"Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB," ungkapnya, Jum'at (22/10/2021). (Hms/Red)