Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Warga Kalianda Ditangkap Polisi

 


Alenia.co.id - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan, berhasil mengamankan ZAK (27) Minggu (16/1/2022) di Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatra Selatan.


Pemuda Tuna karya yang merupakan warga Dusun Kampung Sawah, Jln Kesuma Bangsa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel ini, diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ahnad Fauzi (45)  warga Lingkungan 4 Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (28/12/2021) lalu sekira jam 15.30 wib di  Jl. Kesuma Bangsa Kalianda Kecamatan Kalianda  Lamsel, hingga meninggal dunia.

"Pelaku ZAK (27), berhasil kami amankan, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.30 wib  di salah satu Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatera Selatan,"  kata Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra,  SH. MH mewakili Kapolres Lamsel, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Zulfikar (52) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel, terjadinya  penganiayaan terhadap korban Ahnad Fauzi,  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dijelaskannya, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul dan minginjak korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada kepala kepala bagian belakang, patah tulang bahu dan memar pada bagian mata sebelah kiri. 

"Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kejang dan tak sadarkan diri. Namun pada hari Kamis (30/12/2021) sekira jam 05.00 WIB korban akhirnya meninggal dunia di Rumah sakit Bob Bazar Kalianda," jelasnya. 

Berdasarkan Laporan dan keterangan para saksi, serta olah TKP yang dilakukan,  pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri, seusai melakukan penganiayaan terhadap Korban hingga meninggal dunia. 

"Setelah mengetahui keberadaannya,  kemudian pihaknya melakukan koordinasi kepada Tim Opsnal Polres Lubuk Linggau dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatera Selatan,  Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.30 wib,  dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatanya," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, guna penyidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti, yakni baju dan foto korban di Mapolres Lamsel. (hms/red)