Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Asal Kecamatan Rajabasa Ditangkap Polisi

 


Alenia.co.id - Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Para pelaku yang diamankan yakni FER (18) dan MAR (31), warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa, Kebupaten Lampung Selatan.

Keduanya diamankan pada hari Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.

"Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).

Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16), pada Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib, di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan. Korban merupakan salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda, Lamsel. 


Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pelaku kedua pelaku mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan. Kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan minuman jenis anggur merah kepada korban.

"Para pelaku melakukan pelecehan dengan meraba payudara dan kelamin korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Hms/Red)