Komplotan Pencuri di Mangku Bumi Berhasil Ditangkap, Tiga Orang Masih DPO

 


Alenia.co.id - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni Riski Apriansyah (23), warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap pada Minggu (6/2/2022) kemarin, sekira pukul 18.00 wib, di Rawa-rawa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kaliadan.

Pelaku yang sempat terekam CCTV ini diamankan setelah pihak kepolisian dari Polres Lamsel, menerima laporan dari korban H. M.Yahya bin Samanik (63) yang beralamat di Jl.Kusuma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada, Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib .

Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat masing-masing dengan Plat Nomor BE 3450 FG wanna Hitam dan BE 2603 DK warna Biru.

Modus dari pada para pelaku yang sebelumnya belum diketahui Identitasnya ini dengan cara merusak pintu Garasi rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalamin kerugian sebesar Rp. 34.000.000 (Tigapuluh Empat Juta Rupiah), dan selanjutnya korban melaporkan ke Polres Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana Curat tersebut.

"Pelaku melakukan dengan cara merusak pintu Garasi. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lamsel," tuturnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (23) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa Lamsel, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 18.00 wib di Kalurahan Kalianda Lamsel.

"Saat ditangkap, pelaku mengaku dalam melakukan aksinya bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian," ungkapnya.

Saat ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam nopol BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEL, 1 (Satu) Buah BPKB sepada motor Honda warna Magenta Hitam, Nopol : BE 3450 FG. (Hms/Red)