Lagi, Polisi Kembali Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Mangku Bumi, Dua Masih DPO

 


Alenia.co.id - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (35) warga Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (27/2/2022), sekitar pukul 17.00 Wib, di Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru dengan plat nomor BE 2603 DK.

Pelaku melakukan aksinya pada Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, bersama rekanya Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) dan dua rekanya yang belum ditangkap.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Berbekal laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjalankan aksinya tersebut secara bertahap berhasil diamankan," kata AKP Mulyadi.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan plat nomor BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk BROUN BOFFEl, 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor Honda warna Magenta Hitam, Nopol BE 3450 milik korban. (hms/red)