Empat Pelaku Curanmor Asal Kalianda Diciduk Polisi, Satu DPO
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Alenia.co.id - Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.
Para pelaku yang diamankan ditempat tinggalnya ini yakni BUR (35) warga Desa Negeri Pandan Kalianda, ABD (27) warga Desa Tajimalela Kalianda, SUL (48) warga Desa Palembapang, DED (27) warga Desa Tajimalela Kalianda, sedangkan satu orang lainya berinisial GD masih sebagai DPO.
Selain para pelaku petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE, MM ini juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah dengan plat nomor Pol: BE 4023 DY, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar bukti angsuran Koperasi.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
"satu orang tersangka lainya saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya, Kamis (19/05/2022).
Mantan Kapoksek Penengahan ini juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Andi Irawan (34) atas terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (4/4/2022) lalu, di Pasar Inpres, Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega Z dengan nomor Polisi BE 4023 DY sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Hms/Red)