Upah Minimum Kabupaten Lamsel Ditetapkan Rp 2,8 Jutaan

 



KALIANDA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp2.889.193. Jumlah tersebut naik sedikit ketimbang tahun sebelumnya yang berada diangka Rp2.861.097.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Dra. Intji Indriati menegaskan, UMK itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor G/734/V/08/HK/2023. Dia berharap, setiap perusahaan yang ada di Lamse l bisa mengacu pada UMK tersebut.

“Ya, sudah ditetapkan oleh SK Gubernur bahwa UMK Lamsel 2024 sebesar Rp2.889.193. Ini acuan yang bisa digunakan oleh perusahaan dalam membayar upah di Lamsel,” ungkap Intji saat dikonfirmasi via telepon, Senin (4/12/2023).

Dia menjelaskan, UMK Lamsel menjadi salah satu derah yang memiliki angka lebih tinggi ketimbang UMP Lampung. Dimana, pada tahun 2024 ini UMP Lampung hanya sebesar Rp2.716.496.

“Jadi memang UMK kita lebih tinggi daripada UMP Lampung. Karena dalam menetapkannya kita menggunakan mekanisme yang ada,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan UMK ini formulanya sesuai dengan PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

“Jadi, sekarang ini sudah ada formulanya untuk penetapan UMK. Yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu,” pungkasnya. (red)