RSBB Laksanakan Pemenuhan Standar Asuhan Keperawatan Berbasis EMR
KALIANDA – RSUD Bob Bazar Kalianda terus melakukan pemenuhan terhadap semua sektor pelayanan. Salah satunya ialah pemenuhan standar asuhan keperawatan berbasis Electronic Medical Record (EMR) terhadap perawat dan bidan, pada 16 April 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Djohardi mengatakan bahwa EMR merupakan catatan medis pasien dalam format elektronik tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu.
“Rekam medis elektronik bisa diakses dengan komputer atau sistem elektronik dari suatu jaringan, dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efesien,” kata dr. Djohardi.
Djohardi bilang, Sejak berkembangnya e-Health di Indonesia, EMR menjadi pusat informasi medis dalam sistem informasi rumah sakit. EMR sudah mulai digunakan di beberapa rumah sakit di Indonesia.
“Awal kemunculannya sebagian tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya, karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya,” terangnya.
Namun sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implemetasi EMR.
Lebih lanjut Djohardi mengatakan manfaat teknologi informasi dalam rekam medis elektronik, selain untuk efisiensi pencatatan dan pengolahan data, serta menyediakan informasi yang lebih akurat dan terpercaya, yaitu memiliki tujuan untuk mengurangi medical error dan meningkatkan keamanan pasien (patient safety).
Dengan adanya sistem aplikasi manajemen rekam medis, maka medical errordalam pengambilan keputusan oleh perawat di RSBB maupun bidang dapat dikurangi, karena setiap pengambilan keputusan akan berdasarkan data rekam medis pasien yang telah ada dan sudah terintegrasi dengan unit pelayanan lainnya. (*)