Penahanan Jahidin Dihentikan Karena Belum Cukup Alat Bukti, Kuasa Hukum Duga Keterlibatan Pelaku Lain

 


KALIANDA – Setelah 120 hari ditahan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, aparat penegak hukum melepaskan Jahidin (57) warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Merujuk pasal 21 ayat 1 penghentian penahanan dilakukan apabila belum cukup alat bukti yang dihimpun oleh tim penyidik.

 

Kuasah Hukum Jahidin, Muhammad Ridwa S.H dan Genta Eranda S.H, M.H dari Kantor Hukum MH2 partners mengatakan bahwa hal ini salah satu upaya dari pihak penyidik yang melepaskan klien mereka lantaran memang masa penahanannya selama 120 hari sudah habis.

 

“Alhamdulillah klien kami pak Jahidin pada malam ini bertepatan dengan 120 harinya ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 yaitu penghentian penahanan telah dilepaskan. Salah satu upaya juga dari tim penyidik, artinya memang harus dilepaskan karena masa penahanannya sudah lepas,” kata Genta Eranda, di Polres Lampung Selatan, Senin (29/9/2025).

 

Genta cs menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan dari Kejaksaan ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karenanya pihak kepolisian pun mesti melepaskan Jahidin seusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain soal kelengkapan bukti, kasus ini juga mengungkap sejumlah fakta menarik. Sebab dari hasil tes DNA terungkap bahwa ternyata DNA bayi yang dilahirkan oleh korban tidak identik dengan DNA Jahidin.

 

“Ada pengembangan terhadap tes DNA yang telah dilakukan penyidik, dari hasil tes DNA itu hasilnya tidak identik. Kami mengapresiasi langkah penyidik sudah professional dalam menangani kasus ini,” kata Genta yang menjelaskan bahwa Kantor Hukum MH2 sudah mengadvokasi kliennya sejak kasus ini mencuat pada Juni 2025.

 

Masih kata Genta Eranda, dari hasil pengembangan diduga ada beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan ini. Dengan kata lain, pelakunya bukan hanya Jahidin seorang. Dugaan keterlibatan pelaku lain menguat dengan bukti tes DNA yang tidak identik dengan klien mereka.

 

“ Jadi akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelakunya bukan hanya satu orang saja. Ada beberapa orang dan dari beberapa orang itu bahkan saat ini ada yang kabur. Penyidik juga sudah melakukan tes DNA kepada terduga pelaku lain selain klien kami,” ungkap Genta.

 

Kuasa hukum Jahidin berharap penyidik dapat mengungkap pelaku lain dari hasil identifikasi dan tes DNA yang sudah dilakukan. Sebab nanti ,tes DNA bisa megungkap siapa pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini.

 

“Yang jelas teman-teman penyidik sudah melaksanakan pasal 21 ayat 1 (KUHAP) karena masa penahanannya telah habis,” pungkasnya.

 

Sementara Jahidin sendiri berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang. Hal itu disampaikan secara singkat ketika diwawancarai awak media setelah dirinya ditahan 120 hari lamanya.

 

Perlu diketahui, Jahidin ditahan pada medio Juni 2025 lantaran melakukan persetubuhan secara paksa terhadap RR (15) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar. Kasus ini terungkap, setelah perut korban membesar dan saat diperiksa menggunakan tespack oleh kerabatnya, korban dinyatakan hamil. Pihak keluarga akhirnya melaporkan Jahidin ke aparat kepolisian. (*)