Disebut 'Ladang Fee', Begini Penjelasan Manajemen RSBB hingga Singgung Keabsahan Media Online
KALIANDA - Manajemen RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda (RSBB) membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit tersebut disinyalir menjadi “ladang fee” hingga 20 persen.
Pihak RSBB menegaskan, tuduhan dalam artikel tersebut tidak berdasar fakta dan tidak didukung data faktual, serta berpotensi menyesatkan publik karena dipublikasikan tanpa didasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yakni kewajiban melakukan pengecekkan informasi, konfirmasi dan berita yang berimbang (Cover Both Side).Terlebih, setelah ditelusuri, media tersebut tidak mencantumkan box redaksi serta badan hukum yang menaungi sesuai amanat UU 40 1999 Tentang Pers.
"Ndak ada itu praktik fee, setoran, ataupun permintaan imbalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di (RSUD) Bob Bazar. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme. Semua dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Direktur RSBB Kalianda, dr. Djohardi kepada wartawan Jumat 2 Januari 2025.
Ditegaskan dr. Djohardi, pihak manajemen RSBB berkomitmen terhadap prinsip tata kelola PBJ yang baik dan benar meliputi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut, terus dr Djo, dibuktikan dengan dilakukannya pengawasan serta audit secara rutin oleh lembaga auditor, seperti BPK, BPKP serta pengawasan intern Inspektorat.
"Kami berkomitmen melaksanakan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Apalagi, secara rutin RSBB dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga audit, baik BPK, BPKB hingga pengawas internal yakni Inspektorat," tutur dr Djohardi.
Terpisah, Kepala Bidang Penunjang Medis RSBB, Jamaluddin menambahkan, bahwa tudingan tersebut adalah fitnah. Menurut Jamaludin, unit teknis dibawah naungannya melaksanakan pengadaan berdasarkan data kebutuhan layanan medis. PBJ, terus Jamaludin, dilaksanakan melalui mekanisme kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
“Usulan pengadaan barang dan jasa berbasiskan data kebutuhan yang terus dilakukan Up to date. Saya pastikan tidak pernah ada arahan atau praktik permintaan fee kepada rekanan. Semua penyedia mengikuti mekanisme yang berlaku,” imbuh Jamaluddin.
Sementara, setelah ditelusuri, media yang dimaksud (infokiyai.id), ternyata benar tidak mencantumkan baik itu box redaksi maupun badan hukum. Padahal, media online wajib mencantumkan boks redaksi karena itu adalah amanat undang-undang (UU Pers Pasal 12) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan memberikan ruang bagi klarifikasi atau hak jawab bagi publik.
Sehingga keabsahan dan kredibilitas media dapat dipertanggungjawabkan, serta berfungsi mencegah penyebaran berita palsu dan melindungi konsumen media. Tanpa boks redaksi yang jelas, media tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
