RSBB Gadeng Kanwil Kemenkumhan, Harmonisasi Raperbup Tata Kelola BLUD
KALIANDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lampung Selatan mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bob Bazar, Kamis (24/4/2026).
Rapat pengharmonisasian tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Lampung, Laila Yunara, serta dihadiri perwakilan manajemen RSUD Bob Bazar, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Selatan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari kedua instansi.
Laila Yunara menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan mandat wajib dalam penyusunan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
"Pengharmonisasian ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan agar peraturan yang terbentuk menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau setara," ujar Laila.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar Lampung Selatan, Djohardi, bersama Kepala Bagian Hukum Lampung Selatan, Qorinilwan, memaparkan bahwa regulasi ini disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme layanan kesehatan melalui praktik bisnis yang sehat.
"Kami berharap masukan komprehensif dari Kanwil Kemenkumham agar draf ini mencakup aspek kelembagaan, prosedur kerja, hingga pengelolaan SDM secara teliti dan lengkap," kata Djohardi.
Dalam sesi pembahasan, Ketua Pokja Pengharmonisasian II, Muhamad Ali Badary, menyoroti adanya Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 yang sebelumnya telah mengatur tata kelola rumah sakit tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menginventarisasi kembali kebutuhan spesifik agar regulasi baru ini benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang ada.
"Terkait pengelolaan SDM, kami menyarankan agar materi muatan merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, mencakup pengadaan, hak dan kewajiban, hingga masa kerja pejabat pengelola maupun tenaga profesional," jelas Ali.
Berdasarkan hasil rapat, tim harmonisasi memutuskan untuk mengembalikan rancangan peraturan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk diperbaiki.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan perlunya penyesuaian substansi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perbaikan teknik penulisan agar sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui.
