RSUD Bob Bazar Tegas, Zero Toleransi Kekerasan Terhadap Nakes-Medis

 


KALIANDA - Manajemen RSUD dr Bob Bazaar (RSBB) sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan di rumah sakit. Penyebar luasan informasi ini bertujuan membangun budaya kerja yang aman serta nyaman.

Hal ini mencakup implementasi kebijakan zero tolerance, edukasi manajemen risiko pasien agresif, pemahaman hak hukum nakes, dan penguatan sistem pelaporan internal. Landasan Hukum dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Tenaga medis dan kesehatan memiliki hak hukum yang kuat untuk bekerja di lingkungan yang bebas dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik maupun verbal.


 

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Menjamin keselamatan kerja tenaga medis dan kesehatan. Berdasarkan undang-undang ini, tenaga medis dan kesehatan berhak untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, atau tindakan kekerasan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa.

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Tenaga Medis dan Kesehatan :

Pelaku tindak kekerasan (fisik maupun psikis seperti perundungan dan intimidasi) terhadap tenaga medis dan kesehatan dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga maksimal 9 tahun penjara, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.